Belum sehari usai proses pemungutan suara Pemilu Serentak di
Qatar, telah beredar sebuah video yang judulnya tentang indikasi kecurangan
pemilu di Qatar. Kabar ini tentu mengejutkan, khususnya bagi penyelenggara
pemilu di Qatar, baik PPLN maupun KPPSLN.
Saya sendiri mendapatkan amanah menjadi bagian KPPSLN Doha pada
Pemilu Serentak 2019 di Qatar. Pemungutan suara diadakan hari Jum'at, 12 April
2019 di 17 TPS dan 2 KSK. Jumlah pemilih yang terdaftar di DPT sekitar 11
ribuan.
Seperti kita ketahui bahwa pemungutan suara di luar negeri
diadakan 8 - 14 April 2019 di 130 negara dengan total DPT sekitar 2 jutaan. Di
Qatar, pemungutan suara dimulai jam 13:00 hingga 21:00, sementara bagi calon
pemilih yang terdaftar di DPK (Daftar Pemilih Khusus) hanya berhak memilih pada
1 jam terakhir (jam 20:00-21:00). Itupun jika surat suara masih ada.