Bagi anda yang saat ini sedang mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), baik yang baru maupun perpanjangan, info berikut ini saya kira sangat penting untuk diketahui.
Menurut Permenkes 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu peran dalam program tersebut MTKI adalah menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Permenkes tersebut kemudian digantikan oleh Perpres 90 Tahun 2017 yang memberi mandat kepada KTKI sebagai lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan. KTKI membawahi Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian dan Konsil Gabungan.
Per 1 Januari 2019 mulai diberlakukan pengurusan STR secara online atau yang disebut dengan E-STR. Prosesnya melalui laman STR Online versi 2.0.
Bagi anda yang ingin membaca lebih rinci tentang STR Online bisa membaca di link FAQ STR Online.
Sesuai panduan pengurusan, maka setiap aplikan akan dikenai biaya pengurusan STR sebesar Rp. 100.000' (Seratus Ribu Rupiah). Aplikan akan mendapatkan kode billing dari KTKI yang akan dikirimkan ke email yang dipakai saat registrasi di laman STR Online versi 2.0. Anda diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran.
Pembayarannya bisa menggunakan fasilitas SIMPONI via ebanking. Setidaknya ada 78 Bank yang menerima pembayaran biaya pengurusan STR via layanan SIMPONI. Bank-bank tersebut diantaranya adalah BRI, BNI, MANDIRI, BCA, BNI SYARIAH, BPD, dan Bank-bank lainnya.
Pembayaran biaya pengurusan STR akan masuk ke dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang masuk ke Ditjen Anggaran Republik Indonesia. Berikut ini tahapan pembayarannya via ebanking BNI:
1. Login ke internet banking BNI
2. Klik ke menu PEMBAYARAN TAGIHAN
3. Pilih menu PENERIMAAN NEGARA
4. Pilih menu PAJAK/PNBP/CUKAI
5. Pilih menu DITJEN ANGGARAN
6. Masukkan nomer KODE BILLING yang diterima saat registrasi via web based MTKI
7. Lanjutkan proses pembayaran selanjutnya dengan memasukkan kode TOKEN/PIN di layanan ebanking BNI.
8. Simpan bukti transfer untuk konfirmasi dengan web based MTKI.
Tata cara lengkap pembuatan STR online bisa di DOWNLOAD DISINI. Kemudian alur registrasinya bisa di DOWNLOAD DISINI.
Demikian tadi proses pembayaran biaya STR. Semoga bermanfaat.
Dukhan, 12 Okt 2017 (direvisi 19 Juni 2019).
Min di m banking bni syariah engga ada pembayaran tagihan gtu
ReplyDeleteKalo via ebanking BNI bisa. BNI Syariah dan BNI kan sama ebankingnya. Ke menu pembayaran, pajak, ditjen anggaran, kemudian masukkan kode billing.
DeleteUntuk str perawat giman carax????
ReplyDeleteYa sama aja, yg penting sdh punya kode billing, tinggal masukkan kode billing tsb di menu pembayaran via ebanking
DeleteBagaimana jika kode billing registrasi STR bidan tidk biss kluar atau muncul.. sudah di coba ulang2
ReplyDeleteHubungi saya helpdesk KTKI, Anda dapat menghubungi information center kami, di email helpdesk.ktki@kemkes.go.id
DeleteBaca selengkapnya FAQ tentang STR Online versi 2.0. di http://ktki.kemkes.go.id/info/node/27
Utk dpt kode biling dimana selain melalui email soalnya email saya yg terdaftar lupa pasword otomatis saya tidak bsa liat kode biling nya
ReplyDeleteMaaf telat respon. Smg sdh beres urusannya. Kode billing bersifat otomatis, akan terkirim ke email terdaftar.
DeleteKalo udh mendaftar lewat online. Kita ga perlu ngirim bukti fisik kayak surat sehat, surat etika dll, ke KKI lagi kan?
ReplyDeleteMaaf telat respon. Smg sudah beres urusannya. Bukti fisik tdk perlu lagi, semua dikirim online via aplikasi STR 2.0.
DeleteKalau lewat mobile bri bagaimana cara nya ??
ReplyDeleteMaaf telat respon. Pembayaran ini bisa melalui semua bank BUMN, termasuk juga BRI. Smg urusannya sdh beres.
Deleteuntuk pembayaran melalui mbanking bca gimana caranya ya.apa cukup masuk di virtual account.mohon informasi nya
ReplyDeleteterima kasih
Maaf baru mbuka blog. Smg urusannya sdh selesai
DeleteKalo pake BCA gimana min?
ReplyDeleteMaaf telat respon. Mimin sendiri blm tau kalo via BCA. Bisa langsung tanya ke teller BCA atau coba cek di ATM.
DeleteSaya sdh melakukan pembayaran via atm, tp blm dpt konfirmasi dari mtki. Apakah saya hrs mengirimkan bukti transfer ke email mtki terlebih dahulu?terimakasih
ReplyDeleteMaaf telat njawab Kang Gun2. Smg urusan sudah selesai. Pengiriman bukti hanya sbg back up saja.
DeleteTerimah kasih pak setelah saya baca situs ini telah membantu saya mendftr str dengan lancar
ReplyDeleteSama-sama terima kasih.
DeleteRevisi pak dr Mbanking BNI ternyata ga ada pilihan di pajak. Bisa langsung pilih MPN G2 dan masukkan kode billing. Lalu keluar validasi dan lakukan pembayaran.
ReplyDeleteKalau lewat BPD bagaimana ya gan? Langsung ke teller-kah? ATM tidak bisa?
ReplyDeleteM banking BRI gak bisa yah?
ReplyDeleteKalau pakai ATM bjb gimana ya agan agan?
ReplyDeletePakai mobile BRI bisa ga ya?
ReplyDelete