Sunday, May 31, 2020

SHOLLU FII BUYUTIKUM


Shollu Fii Buyutikum.

Sejak pertengahan Maret 2020 lalu, masjid - masjid di Qatar tidak menyelenggarakan sholat jama'ah lima waktu dan jama'ah jum'at. Hal ini sebagai tindak lanjut pembatasan antar manusia (social distancing) karena efek pandemi covid-19.

Azan sholat lima waktu dikumandangkan secara rutin lima kali sehari. Ada yang khas di setiap akhir azan. Kalimat tambahan diluar kalimat azan yang biasa kita dengar adalah Shollu fibuyutikum. Sholatlah di rumah - rumah kalian.

Bagi orang - orang yang rutin berjamaah di masjid tentu merasakan kerinduan bisa berjamaah lagi di masjid - masjid seperti sebelumnya.

Sebelas kali sholat jumat sudah kami lewatkan. Sebulan jamaah tarawih di masjid kami lewatkan. Sholat idul fitri yang biasa kami dirikan di lapangan terbuka, tahun ini kami dirikan di rumah masing - masing. Ada yang munfarid, ada yang jamaah. Jika ada jamaahpun, hanya keluarga atau temen sendiri.

Sebagai simbolis saja, selama bulan ramadhan diadakan sholat jamaah hanya di Masjid Muhammad bin Abdul Wahab. Masjid 'Agung' di Qatar.


Sholat hanya didirikan oleh imam masjid, muazin, petugas kebersihan dan petugas keamanan masjid. Tentu dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan.

Wabil khusus pelaksanaan sholat tarawih, disiarkan secara langsung di televisi nasional. Mungkin ini sebagai upaya agar warga masyarakat yang tidak diijinkan tarawih di masjid bisa merasakan suasana malam - malam ramadan walau hanya bisa melihat lewat saluran televisi.

Selain masjid agung tersebut, semua masjid terkunci rapat. Sepi nyenyet! Hanya muazin yang rajin mengumandangkan azan lima kali sehari.

Kebijakan penutupan sementara sholat jamaah masjid juga dilakukan di negara - negara teluk lainnya seperti Uni Emirat Arab, Bahrain, Kuwait, dan Saudi Arabia.

"The Ministry of the Interior renewed its warning against any form of public gathering in Qatar in a new message, reminding the public of the three-year jail term and the QR200,000 fine the offence carries.

The ministry emphasised that gatherings in public places and group prayers, even on courtyards of mosques, inside buildings or rooftops, are banned."

Kementerian Dalam Negeri Qatar melarang kegiatan berkumpul di masyarakat. Hal ini termasuk  kongkow bareng di pantai, jamaah sholat di halaman masjid atau di atap gedung. Yang melanggar bisa terkena denda tiga tahun penjara dan denda sebesar 200.000 Riyal Qatar (setara 800 jutaan Rupiah). Jangan coba - coba melanggar, repot urusannya.

Dukhan, 31 Mei 2020
Satu minggu menjelang optimisasi perusahaan.

No comments:

Post a Comment