Showing posts with label perpanjangan str perawat. Show all posts
Showing posts with label perpanjangan str perawat. Show all posts

Wednesday, June 24, 2020

CARA DOWNLOAD KTR PERAWAT

KARTU TANDA REGITRASI (KTR) PERAWAT

Akhir 2019 lalu, temen - temen Perawat Indonesia di Qatar mendapatkan kesempatan menyambut para tamu dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Konsil ini adalah konsil yang menangani semua urusan perijinan (license) untuk semua profesi tenaga kesehatan di Indonesia (kecuali profesi dokter dan dokter gigi).

Waktu itu kami sempat mengusulkan agar format Surat Tanda Registrasi (STR) bisa diakses secara online di laman KTKI dan disediakan juga format seukuran Kartu Pengenal.

Alasan kami adalah agar Kartu tersebut dapat kami cetak dan dapat dipakai pada saat bekerja. Ide ini kami dapat dari apa yang temen - temen jalani di Qatar. Di Qatar, setiap tenaga kesehatan yang bekerja wajib memakai Medical License-nya.

Alhamdulillah, sesuai informasi dari Ketua Organisasi PPNI DPLN Qatar Bapak Sukartana bahwa Kartu Tanda Registrasi (KTR) dapat diakses di laman KTKI.

Saturday, July 06, 2019

KINI PERPANJANGAN STR 10 HARI BERES!


Alhamdulillah proses perjangangan STR (Surat Tanda Registrasi) beres hanya dalam waktu 10 hari. Wow! cepat sekali dan semuanya online!

Sebelum melanjutkan artikel ini, saya atas nama pribadi sebagai seorang pekerja di bidang kesehatan (NURSE) ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Indonesia, khususnya KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) yang telah melakukan proses online di bidang pengurusan STR, baik itu yang baru maupun perpanjangan. Tentu masih ada yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, tapi patutlah kita sebagai warga bangsa untuk menghargai dan mengapresiasi setiap upaya untuk menuju ke arah yang lebih baik. Jika hari ini membutuhkan proses hingga 10 hari, mungkin kedepannya 3 hari bisa selesai. Aamiin.

Perlu kita ketahui bersama bahwa mandat KTKI tertuang di dalam Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017.  Munculnya PerPres ini mengingat adanya 2 UU yang telah muncul sebelumnya yaitu:

"bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia."
Langsung saja, berikut langkah-langkah dan pengalaman saya dalam memperpanjang STR secara online melalui laman KTKI (Aplikasi STR Online Versi 2.0.):