Pagi ini saya menuju kantor samsat purbalingga guna membayar pajak kendaraan roda dua. Ternyata sudah telat lima hari. Resikonya kena denda nih!
Selepas mengantar anak sekolah, Vario 125 CC saya pacu menuju lokasi yang tak jauh dari pasar sega mas Purbalingga. Puluhan kendaraan bermotor pun sudah terparkir. Puluhan orang sudah berjubel mengantri di depan counter pengambilan formulir pembayaran pajak. Tanpa nomor antri! Crowded!
Banyak orang yang nampak bingung, gimana ngambil formulirnya termasuk saya. Akhirnya setelah beberapa menit baru tahu, kita harus menaruh STNK guna mendapatkan antrian dipanggil mendapatkan formulir.
Menunggu sekitar 10 menit, formulir pembayaran pajak (SOPD) saya dapatkan, dan membayar 5000 rupiah. Segera saya menuju meja PMI untuk sumbangan sukarela senilai 2000 rupiah, sekalian menandatangani formulir tadi. Seorang petugas mengarahkan untuk menyertakan KTP asli dalam map merah berisi formulir tadi termasuk copy STNK, copy Pajak tahun kemarin, copy KTP dan copy BPKB (masing-masing satu lembar).
Map merah tadi kemudian kita taruh dimeja pendaftaran yang terletak di meja paling kiri. Satu demi satu map tertumpuk, kemudian tak berapa lama petugas memanggil nama. Saya kebagian nomor antri 077. Selanjutnya kita harus duduk manis menunggu dipanggil petugas kasir.
20 menitan menunggu, akhirnya jatuh giliran nomor antri 77 dipanggil. 243 ribu rupiah, demikian uang yang harus saya bayarkan untuk pajak motor vario 2010. Itu sudah termasuk denda senilai 35,450 rupiah.
Habis itu nunggu lagi dan duduk manis di deretan bangku panjang ruang tunggu samsat. Alhamdulillah tak lebih dari setengah jam nomor antrian saya dipanggil lagi. Selesai sudah proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan di samsat purbalingga. Mudah dan nggak pakai lama! Hanya bagian pengambilan formulir saja yang perlu diperbaiki sistemnya.
Semoga bermanfaat!