Showing posts with label cara pembayaran simponi untuk mengurus STR MTKI. Show all posts
Showing posts with label cara pembayaran simponi untuk mengurus STR MTKI. Show all posts

Thursday, October 12, 2017

CARA MUDAH TRANSFER BIAYA STR VIA INTERNET BANKING



Bagi anda yang saat ini sedang mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), baik yang baru maupun perpanjangan, info berikut ini saya kira sangat penting untuk diketahui.

Menurut Permenkes 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu peran dalam program tersebut MTKI adalah menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Permenkes tersebut kemudian digantikan oleh Perpres 90 Tahun 2017 yang memberi mandat kepada KTKI sebagai lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan. KTKI membawahi Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian dan Konsil Gabungan.

Per 1 Januari 2019 mulai diberlakukan pengurusan STR secara online atau yang disebut dengan E-STR. Prosesnya melalui laman STR Online versi 2.0. 

Bagi anda yang ingin membaca lebih rinci tentang STR Online bisa membaca di link FAQ STR Online. 

Sesuai panduan pengurusan, maka setiap aplikan akan dikenai biaya pengurusan STR sebesar Rp. 100.000' (Seratus Ribu Rupiah). Aplikan akan mendapatkan kode billing dari KTKI yang akan dikirimkan ke email yang dipakai saat registrasi di laman STR Online versi 2.0. Anda diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran.

Pembayarannya bisa menggunakan fasilitas SIMPONI via ebanking. Setidaknya ada 78 Bank yang menerima pembayaran biaya pengurusan STR via layanan SIMPONI. Bank-bank tersebut diantaranya adalah BRI, BNI, MANDIRI, BCA, BNI SYARIAH, BPD, dan Bank-bank lainnya.

Pembayaran biaya pengurusan STR akan masuk ke dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang masuk ke Ditjen Anggaran Republik Indonesia. Berikut ini tahapan pembayarannya via ebanking BNI:

1. Login ke internet banking BNI
2. Klik ke menu PEMBAYARAN TAGIHAN
3. Pilih menu PENERIMAAN NEGARA
4. Pilih menu PAJAK/PNBP/CUKAI
5. Pilih menu DITJEN ANGGARAN
6. Masukkan nomer KODE BILLING yang diterima saat registrasi via web based MTKI
7. Lanjutkan proses pembayaran selanjutnya dengan memasukkan kode TOKEN/PIN di layanan ebanking BNI.
8. Simpan bukti transfer untuk konfirmasi dengan web based MTKI.

Tata cara lengkap pembuatan STR online bisa di DOWNLOAD DISINI. Kemudian alur registrasinya bisa di DOWNLOAD DISINI.

Demikian tadi proses pembayaran biaya STR. Semoga bermanfaat. 

Dukhan, 12 Okt 2017 (direvisi 19 Juni 2019).