Saturday, July 06, 2019

KINI PERPANJANGAN STR 10 HARI BERES!


Alhamdulillah proses perjangangan STR (Surat Tanda Registrasi) beres hanya dalam waktu 10 hari. Wow! cepat sekali dan semuanya online!

Sebelum melanjutkan artikel ini, saya atas nama pribadi sebagai seorang pekerja di bidang kesehatan (NURSE) ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Indonesia, khususnya KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) yang telah melakukan proses online di bidang pengurusan STR, baik itu yang baru maupun perpanjangan. Tentu masih ada yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, tapi patutlah kita sebagai warga bangsa untuk menghargai dan mengapresiasi setiap upaya untuk menuju ke arah yang lebih baik. Jika hari ini membutuhkan proses hingga 10 hari, mungkin kedepannya 3 hari bisa selesai. Aamiin.

Perlu kita ketahui bersama bahwa mandat KTKI tertuang di dalam Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017.  Munculnya PerPres ini mengingat adanya 2 UU yang telah muncul sebelumnya yaitu:

"bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia."
Langsung saja, berikut langkah-langkah dan pengalaman saya dalam memperpanjang STR secara online melalui laman KTKI (Aplikasi STR Online Versi 2.0.):

1. Kunjungi laman KTKI untuk melakukan registrasi untuk yang baru pertama kali atau login untuk yang sudah pernah registrasi.


2. Ketika anda sudah berada di laman KTKI maka akan muncul pemberitahuan yang berjudul: SEBELUM MASUK APLIKASI, HARAP DIPERHATIKAN! Isinya adalah pesan kepada kita sebagai aplikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen dan persyaratan yang harus kita persiapkan dan kita penuhi.

3. Di bagian akhir pesan pembuka, klik pada kalimat terakhir SAYA SUDAH MEMBACA DAN MEMAHAMI KETENTUAN DIATAS, kemudian klik TUTUP. 



4. Lakukan registrasi atau login. 
- Jika anda yang baru pertama kali masuk ke laman KTKI, maka klik BELUM PUNYA PIN. 
- Bagi anda yang pernah registrasi akan tetapi lupa PIN, maka klik LUPA PIN. 
- Dan bagi anda yang sudah pernah registrasi dan masih ingat PIN nya, maka lanjutkan dengan mengisi email, PIN dan CAPTCHA (kode security) dan klik MASUK. 



5. Pilih REGISTRASI ULANG



6. Klik PERPANJANGAN


7. Isilah kolom-kolom data yang diperlukan untuk proses perpanjangan STR. Yang meliputi data NAMA, TEMPAT LAHIR, NOMOR STR (7 digit terakhir Nomor STR), dan data lainnya yang diperlukan seperti alamat rumah dan alamat kantor pos yang akan digunakan untuk pengiriman STR jika sudah jadi. Jika sudah diisi semua kolom datanya, maka langkah akhirnya adalah klik KIRIM.


8. Lampirkan dokumen, yang meliputi:
- Foto Diri (format PNG, JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB, dalam posisi tegak dan berlatar belakang merah. 
- Surat Sehat (pastikan dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB).
- STR Lama (pastikan dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB). 
- Surat Rekomendasi Profesi (dokumen dari PPNI).


9. Data usulan registrasi sudah selesai dan kita menunggu kode billing untuk pembayaran perpanjangan STR yang akan dikirim ke email yang sudah terdaftar.



9. Setelah menerima informasi via email yang berisi PERMOHONAN ANDA SUDAH DISETUJUI. Disitu berisi informasi KODE BILLING untuk membayar proses perpanjangan STR. Besarnya 100 Ribu Rupiah. Baca artikel CARA TRANSFER ONLINE PEMBAYARAN STR. Perlu diingat bahwa ada batas waktu transfer. Lakukan segera, jangan sampai kedaluarsa kode billingnya.


10. Jika pembayaran online sudah selesai, maka kita tinggal menunggu email dari KTKI yang berisi informasi bahwa proses STR selesai. Jika kita tidak bisa mengambil sendiri, kita bisa mewakilkan orang lain dengan menyertakan SURAT KUASA yang ditempeli MATERAI 6000 Rupiah.

Mudah bukan? Terima kasih telah membaca dan semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan, kritik atau komentar, silahkan ketik saja dalam kolom komentar dibawah ini.

Dukhan, 6 Juli 2019.


No comments:

Post a Comment