Wednesday, September 07, 2011

Kenaikan Gaji 60% Bagi Warga Negara Qatar

Ramadan baru saja berlalu. Bulan yang penuh hikmah, penuh berkah, penuh rahmah dan penuh ampunan dari Yang Maha Kuasa. Nikmatnya ramadan, sungguh bertambah nikmat bagi penduduk asli Qatar dengan munculnya berita yang sangat menggembirakan. Hari ini pemerintah Qatar mengumumkan bahwa ada kenaikan gaji karyawan bagi warga negara Qatar sebesar 60% dan 120% bagi para tentara/militer.

Berita kenaikan gaji ini bisa kita temukan di dua harian terbesar di Qatar, Gulf Times dan Peninsula Qatar .Pemerintah Qatar telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 60% bagi warga negara Qatar yang bekerja di departemen-departemen negara dan kenaikan gaji 120% bagi warga negara yang berkecimpung di dunia militer. 


HH Emir Deputi dan Pewaris Resmi Tahta Kerajaan, Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani mengeluarkan Keputusan Emiri No. 50 Tahun 2011, memerintahkan peningkatan tunjangan, gaji pokok dan tunjangan pensiun pegawai sipil dan militer. Di bawah keputusan itu, HH Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani memerintahkan kenaikan 60% dalam gaji pokok dan tunjangan sosial bagi pegawai sipil negara, kenaikan 120% dalam gaji pokok dan tunjangan sosial bagi perwira militer dan kenaikan 50% dalam dasar gaji dan tunjangan sosial personel militer pangkat lainnya. 


Pensiunan pegawai negeri sipil akan naik sebesar 60%. Karyawan yang pensiun sebelum berlakunya UU No 24 Tahun 2002 juga akan mendapat keuntungan. Pensiunan perwira militer akan naik 120% dan militer pangkat lainnya naik 50%. Keputusan ini berlaku mulai 1 September. Kenaikan gaji pokok dan tunjangan sosial akan berjumlah 10 Milyar Qatar Riyal (QR), disamping itu 10 Milyar QR harus dibayar sekali untuk dana pensiun dan 10 Milyar QR untuk langganan pensiunan 'menjelang pelaksanaan pensiun dan hukum pensiun. 


Sumber: gulf-times.com dan peninsulaqatar.com


Dukhan, 7 September 2011

No comments:

Post a Comment